Dalam waktu dekat Komisi II menjadwalkan pembahasan lanjutan untuk menilai sanksi atau tindak administratif yang memungkinkan atas tindakan tersebut.
Hasil kajian akan disampaikan kepada kementerian terkait untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai regulasi. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







