WARTABANJAR.COM – Kasus mengejutkan terjadi di Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi. Kepala Lapas Enemawira Chandra Sudarto (CS) resmi dinonaktifkan setelah muncul dugaan tindakan tak manusiawi: memaksa warga binaan beragama Islam memakan daging anjing.
Penonaktifan dilakukan pada 27 November 2025, hari yang sama ketika proses pemeriksaan dimulai oleh Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
Diperiksa & Dicopot Sehari Itu Juga
Menurut pernyataan resmi Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, CS langsung dicopot sementara dari jabatannya dan seorang pelaksana tugas Kalapas telah ditunjuk.
“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak 27 November. Hari itu juga CS dinonaktifkan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Pada 28 November, Ditjen PAS menerbitkan surat perintah pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik, yang digelar hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
Rika menegaskan bahwa Ditjen PAS akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan.
“Kami terus menegakkan disiplin dan integritas petugas maupun warga binaan,” tegasnya.
DPR RI Mengecam Keras: “Ini Pelanggaran Berat HAM!”
Kasus ini langsung mendapat sorotan luas, termasuk dari Komisi XIII DPR RI.
Anggota DPR RI Mafirion menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap HAM dan kebebasan beragama, serta menuntut agar Chandra Sudarto diproses hukum, bukan hanya dinonaktifkan.
“Tindakan itu tidak hanya tidak pantas, tapi juga melanggar hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegasnya.
