BPOM Rilis Daftar 5 Kosmetik Ilegal Paling Laris di Marketplace: Ratusan Ribu Terjual Tanpa Izin Edar!
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya membuka daftar kosmetik ilegal yang paling banyak beredar di marketplace selama Januari–Juni 2025. Temuan ini mengejutkan karena ratusan ribu produk telah terjual, meski tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Humas BPOM, Eka Rosmalasari, menjelaskan bahwa temuan ini didapat melalui patroli siber intensif. Ribuan akun penjual serta tautan produk ilegal langsung dikoordinasikan untuk takedown bersama Kementerian Kominfo dan pihak marketplace.
“Kelima kosmetik ini tidak terdaftar di BPOM, sehingga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
5 Kosmetik Ilegal Paling Banyak Dijual Online
- Marvis Toothpaste
Tautan penjualan: 2.958
Jumlah terjual: 52.507 pcs
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
- Meidian Green Mask Stick
Tautan penjualan: 1.189
Jumlah terjual: 102.305 pcs
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Bekasi
- Hand Body IP
Tautan penjualan: 1.132
Jumlah terjual: 236.131 pcs
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Kudus
Mengandung hidrokuinon, berisiko menyebabkan ochronosis, perubahan warna kornea, kuku, serta iritasi kulit berat.
- Venalisa Gel Polish
Tautan penjualan: 1.110
Jumlah terjual: 104.369 pcs
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
- Fuyan
Tautan penjualan: 1.063
Jumlah terjual: 38.689 pcs
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
Imbauan Keras BPOM: Jangan Terjebak Kosmetik Ilegal!
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi bombastis di marketplace. Kosmetik ilegal biasanya menawarkan harga murah dan klaim berlebihan, padahal tanpa izin edar dan bisa mengandung zat berbahaya.
Masyarakat diminta selalu menerapkan Cek KLIK:
Kemasan | Label | Izin Edar | Kedaluwarsa.
BPOM juga meminta publik untuk segera melapor jika masih menemukan produk-produk tersebut beredar di toko online.
Legalitas kosmetik bisa dicek melalui:
Aplikasi BPOM Mobile
Website: cekbpom.pom.go.id.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad