Setelah rapat pada 4 Desember, Komisi IV akan meminta laporan hasil evaluasi dan tindak lanjut Kemenhut paling lambat 14 hari. Jika hasilnya tidak memuaskan, DPR bisa meneruskan rekomendasi ke pemerintah pusat atau melakukan pengawasan intensif. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







