Simpan 2 Paket Sabu, Empat Terduga Pengedar Narkotika di Banjarmasin Diringkus Polisi

Karena perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 114 (2) Jo 112 (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

BACA JUGA: MUI Tetapkan Buang Sampah ke Laut Sungai Sebagai Perbuatan Haram ini Alasannya

Pengungkapan tersebut, jelas Fakhri, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, dimana adanya kegiatan yang mencurigakan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Untuk peran serta masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut untuk melaporkan ke pihak berwenang, apabila ada melihat atau mendengar kejadian yang mencurigakan. Jangan takut untuk melapor, untuk identitas pasti akan kita rahasiakan,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Iqnatius)

Editor: Yayu