Warga Laporkan Pria yang Kerap Edarkan Sabu di Jalan Indramayu Kotabaru

WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Seorang pria berinisial TYBK (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru di rumahnya di Jalan Indramayu, Desa Gunung Ulin, pada Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.

Awalnya polisi menerima informasi masyarakat yang resah karena pelaku diduga sering mengedarkan sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan
hingga akhirnya berhasil mengamankan TYBK
beserta barang bukti.

Baca Juga Diduga Tak Pernah Dapat Jatah Bantuan Pangan, Warga HST ini Bacok Aparat Desa Banua Budi

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram,
serta sejumlah perlengkapan yang diduga
digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika
seperti timbangan digital, alat press, plastik
klip, bong, dan beberapa barang lainnya.

TYBK juga kedapatan membawa sebuah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi jual beli sabu.

Penangkapan ini turut disaksikan oleh
beberapa saksi, termasuk aparat setempat dan warga yang berada di lokasi.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terus melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.

Polres Kotabaru menegaskan komitmennya
untuk terus memberantas peredaran narkotika
dan mengajak masyarakat aktif memberikan
informasi apabila mengetahui aktivitas
mencurigakan terkait narkoba.
(Wartabanjar.com/Humas)

Baca Juga :   Ini Pesan Bupati Banjar di Peringatan Isra Mi'raj 1447 H

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca