Pasutri di Balangan Nekat Pakai Sabu di Pondok

“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil,” jelas Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,15 gram dan satu alat hisap sabu (bong). Ketiganya mengaku membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Balangan.
(Wartabanjar.com/Alfi)

Editor Restu