Pasutri di Balangan Nekat Pakai Sabu di Pondok

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Sepasang suami istri di Kabupaten Balangan harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah pondok.

Penangkapan terjadi pada Senin (17/11/2025) di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan.

Pasangan MAN (23) dan MFS (29) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan bersama seorang rekannya, SN (34), saat tengah mengonsumsi sabu.

Baca Juga Massa Aksi Duduki Ruang Paripurna, DPRD Kalsel Akhirnya Buka Pintu untuk Dialog!

“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil,” jelas Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,15 gram dan satu alat hisap sabu (bong). Ketiganya mengaku membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Balangan.
(Wartabanjar.com/Alfi)

Editor Restu

Baca Juga :   Kampung Dalam Pagar Martapura Masih Terendam Banjir Keruh, Air Masuk Rumah Warga hingga Tempat Ibadah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca