“Artinya, pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko. Semua sudah dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo,” ujarnya.
Masih Ada Oknum Minta Agunan
Meski aturan telah jelas, Maman mengaku masih menemukan oknum mantri atau petugas bank yang meminta agunan dari nasabah.
“Saya juga sudah melakukan sidak ke beberapa lokasi. Memang masih ada oknum yang meminta agunan. Namun untuk KUR 1 sampai 100 juta, secara aturan, tidak boleh diminta agunan,” tegasnya dalam sidak tersebut.
Nasabah Diminta Tetap Disiplin
Meski proses lebih mudah, Maman mengingatkan bahwa penerima KUR tetap harus disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban pembayaran.
“Saya mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab sesuai perjanjian dengan bank penyalur,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur muhammad







