WARTABANJAR.COM, MOROWALI – Sebuah temuan mengejutkan mengguncang publik setelah terungkap bahwa sebuah bandara di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, ternyata telah beroperasi secara ilegal sejak 2019. Keberadaan bandara tanpa izin resmi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait lemahnya pengawasan negara, terutama di sektor industri strategis yang sarat kepentingan nasional.
Edna Caroline, peneliti dari Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), membeberkan fakta bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran unsur aparat negara sama sekali—mulai dari Bea Cukai, Imigrasi, hingga AirNav. Situasi ini membuka peluang mobilitas manusia dan barang tanpa kontrol, yang menurutnya dapat menjadi ancaman bagi keamanan nasional.
Kecaman keras turut datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia menegaskan bahwa pengoperasian bandara tanpa campur tangan negara merupakan pelanggaran serius.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Bila ada yang berjalan sendiri tanpa pengawasan, itu sama saja dengan ‘negara dalam negara’,” ujar Oleh Soleh dengan nada tegas.







