Dimediasi Polisi, Pertikaian Antar Pelajar di Tabalong Berujung ke Meja Perundingan

Selanjutnya, setelah mendapat laporan melalui call center 110, petugas Polres Tabalong segera mendatangi lokasi dan mengamankan semua pihak yang bertikai. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang tanpa sarung sepanjang sekitar 50 cm.

Kapolsek Sunaryo mengungkapkan pihaknya langsung memanggil orang tua pelajar serta perwakilan sekolah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil mediasi diketahui bahwa kejadian ini hanya dipicu kesalahpahaman, bukan dendam pribadi,” jelas Sunaryo.

Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menandatangani surat kesepakatan bersama.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Murung Pudak, menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh pelajar di Tabalong.

“Kami mengingatkan bahwa membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan sekolah,” tandasnya.

Kapolres juga meminta para orang tua dan sekolah meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelajar agar kejadian serupa tidak terulang. (wartanbanjar.com/Suhardi).

Editor Restu