“Dari hasil mediasi diketahui bahwa kejadian ini hanya dipicu kesalahpahaman, bukan dendam pribadi,” jelas Sunaryo.
Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menandatangani surat kesepakatan bersama.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Murung Pudak, menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh pelajar di Tabalong.
“Kami mengingatkan bahwa membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan sekolah,” tandasnya.
Kapolres juga meminta para orang tua dan sekolah meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelajar agar kejadian serupa tidak terulang. (wartanbanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







