Dimediasi Polisi, Pertikaian Antar Pelajar di Tabalong Berujung ke Meja Perundingan
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Pertikaian antar pelajar yang terjadi di jalan depan Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Jumat (21/11) siang berhasil dimediasi oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya rekaman video peristiwa tersebut sempat beredar luas dan viral di berbagai media sosial.
Kapolsek Murung Pudak, Iptu Sunaryo, menjelaskan keributan bermula ketika sekelompok pelajar berkumpul di sekitar stadion.
Baca Juga Live Streaming Persipal vs Barito Putera di Stadion Gawalise
“Seorang pelajar berinisial M datang membawa senjata tajam jenis parang dalam keadaan terhunus, lalu menghampiri kelompok pelajar lainnya,” ujar Sunaryo.
Menurut penuturannya, pelajar M mengucapkan bahwa area itu merupakan “wilayah jagaannya”. Setelah itu, M berbalik sambil menyelipkan kembali parang ke pinggang.
"Saat itulah pelajar lain berinisial R langsung mengamankan M dari belakang dan mengambil sajam tersebut,” tambah Sunaryo.
Namun setelah senjata berhasil diamankan, beberapa pelajar lain justru mengerumuni M dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan melalui call center 110, petugas Polres Tabalong segera mendatangi lokasi dan mengamankan semua pihak yang bertikai. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang tanpa sarung sepanjang sekitar 50 cm.
Kapolsek Sunaryo mengungkapkan pihaknya langsung memanggil orang tua pelajar serta perwakilan sekolah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil mediasi diketahui bahwa kejadian ini hanya dipicu kesalahpahaman, bukan dendam pribadi,” jelas Sunaryo.
Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menandatangani surat kesepakatan bersama.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Murung Pudak, menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh pelajar di Tabalong.
“Kami mengingatkan bahwa membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan sekolah,” tandasnya.
Kapolres juga meminta para orang tua dan sekolah meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelajar agar kejadian serupa tidak terulang. (wartanbanjar.com/Suhardi).
Editor Restu