Komisi III DPR Tegaskan Pengesahan KUHAP Baru Tak Akan Timbulkan Kekosongan Hukum

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengesahan undang-undang baru tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan menimbulkan kekosongan hukum karena sejumlah peraturan pelaksana dan ketentuan teknis masih berlaku hingga UU efektif diberlakukan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan seluruh mekanisme penyidikan, penahanan, barang bukti serta kaitannya dengan aparat penegak hukum sudah memiliki dasar regulasi yang aktif hingga saat itu.

Habiburokhman menjelaskan bahwa peraturan seperti PP 27/1983 dan regulasi sektoral lainnya yang mengatur penahanan, forensik, serta penyidikan akan tetap berjalan hingga aturan pelaksana KUHAP rampung.
Ia menekankan bahwa pemberlakuan KUHAP baru tidak akan menghambat kewenangan aparat seperti koordinasi penyidik-penuntut umum dan proses keadilan restoratif yang telah berjalan selama ini.

Meski sudah disahkan, Komisi III mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap transisi regulasi karena seluruh proses tetap berjalan secara normal.
Habiburokhman menambahkan bahwa risiko kekosongan hukum memang ada kecil, namun jauh lebih kecil dibanding mempertahankan KUHAP lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan penegakan hukum.

Penetapan KUHAP baru juga dimaksudkan memperkuat landasan hukum materiil dan formil dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan memperkuat posisi hak-hak tersangka, korban dan tersangka korporasi sesuai kebutuhan era kini. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Baca Juga :   Skandal Besar Wali Kota Madiun Terbongkar: KPK Ungkap Modus Pemerasan Berkedok CSR hingga Fee Proyek Miliaran

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca