Remaja Banjarmasin Barat Ditangkap Usai Peras dan Lecehkan Anak SD Lewat Media Sosial

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika tidak memberikan uang. Dari satu korban saja, pelaku berhasil mengumpulkan kurang lebih Rp 17,5 juta yang diberikan secara bertahap,” jelas Eru.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 27b UU ITE dan/atau Pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.(Wartabanjar.com/Iqnatius)

editor: nur muhammad