WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Desa Awayan kini resmi menyandang status sebagai Desa Binaan Imigrasi setelah program ini diluncurkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan. Kepala Desa Awayan, Agus, menyebut langkah tersebut sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan warga mengenai prosedur keimigrasian sekaligus memperkuat perlindungan dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Program ini sangat kami sambut baik. Banyak warga masih minim pengetahuan soal keimigrasian dan risiko perdagangan orang. Dengan pembinaan langsung seperti ini, masyarakat jadi lebih paham dan tidak mudah terjebak tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas,” ujar Agus, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak desa berkomitmen mendukung keberlanjutan program tersebut. “Kami akan terus bekerja sama dengan Imigrasi agar edukasi ini berlanjut, tidak hanya saat peresmian. Ini penting untuk keamanan dan masa depan warga Desa Awayan,” tambahnya.
Peresmian program berlangsung meriah di Kantor Desa Awayan pada Rabu (12/11/2025), disambut antusias oleh masyarakat. Program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman warga terkait migrasi yang legal, prosedur resmi, serta kewaspadaan terhadap modus TPPO yang kerap menyasar masyarakat pedesaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi, menegaskan bahwa program Desa Binaan menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan TPPO.







