WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang remaja berinisial RM (20), nekat melakukan pengancaman, pemerasan, hingga pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Banjarmasin, Jumat (21/11/2025).

Hal tersebut terungkap, saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Seorang gadis remaja berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), diperas, diancam, dan dilecehkan oleh pelaku.

Kejadian tersebut berawal dari bulan Oktober 2025, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial, setelah itu keduanya saling bertukan nomor WhatsApp.

Setelah itu, pelaku mulai melayangkan bujuk rayunya untuk mendapatkan hati dan kepercayaan korban.

Pelaku pun meminta foto dan video korban tanpa busana.

BACA JUGA: Informasi Nomor Penting dan Darurat di Kota Banjarmasin: Damkar, Animal Rescue Hingga Bantuan Ambulance

Dengan video tersebut, pelaku memeras uang korban dan mengancam apabila tidak diberikan maka foto dan video tersebut akan disebarkan oleh pelaku.

Korban yang panik dan takut pun mengabulkan permintaan pelaku.

Korban memberikan uang kepada korban beberapa kali hingga mencapai jumlah Rp 17,5 juta.

Uang tersebut ada yang dikirim melalui E-Wallet, dan ada juga diserahkan secara langsung kepada pelaku.

Orang tua korban yang merasa kehilangan uang dan curiga lalu mulai mendekati anaknya untuk mencari tahu kebenarannya.

Setelah itu barulah terungkap anaknya sudah menjadi korban pemerasan dan pelecehan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengatakan pelaku melancarkan aksinya terhadap korban tersebut mulai Oktober 2025, lalu ketahuannya pada November 2025.

Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku berhasil diringkus petugas di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu (19/11/2025) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Eru, korban diperkirakan lebih dari satu orang, dan rata-rata anak di bawah umur.

"Kalau yang melapor itu baru satu orang, tetapi kalau dari hasil pemeriksaan terhadap handphone (HP) pelaku itu lebih dari satu orang, artinya ini sudah dijadikan suatu pekerjaan oleh pelaku," ungkap Eru.