WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru menyoroti hilangnya puluhan tiang pembatas (bollard) di sepanjang trotoar Jalan Panglima Batur.

Hasil inventarisasi terbaru menyebutkan 91 bollard yang dipasang sejak 2022 hingga 2025 lenyap dicuri pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjarbaru, Adi Maulana mengatakan hilangnya bollard itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan rutin terhadap fasilitas penunjang pedestrian di kawasan Jalan Panglima Batur.

Baca Juga Monyet Liar Serang Warga di 3 Desa di Kabupaten Banjar

"Dari hasil inventaris tadi, total ada sekitar 91 bollard yang hilang. Materialnya berupa besi cor tuang, dan dari kondisi di lapangan terlihat dicabut secara paksa," ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Lebih lanjut, Adi menyampaikan pencurian fasilitas publik ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menghambat fungsi bollard sebagai pembatas aman bagi pejalan kaki.

"Kami pun menilai perlu ada langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang," tegasnya.

Untuk itu, Dinas PUPR merencanakan pemasangan ulang bollard menggunakan material non-besi yang tidak memiliki nilai jual sebagai besi tua, sehingga lebih aman dari risiko pencurian.

"Penggantian akan dilakukan bertahap. Kami memilih material non-logam supaya tidak lagi menjadi sasaran pelaku pencurian," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, PUPR juga tengah menyiapkan laporan resmi kepada kepolisian terkait hilangnya fasilitas trotoar di Jalan Panglima Batur tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat terkait hilangnya bollard di kawasan tersebut.

Ia bersama anggota langsung mengecek kondisi trotoar yang dimaksud. "Hasil pengecekan di lapangan memang ditemukan sejumlah bollard hilang dan ada bekas dilepas secara paksa," ungkapnya.

Kapolsek memastikan, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian yang merugikan fasilitas publik tersebut.

"Kami akan menindak pelaku pencurian maupun perusakan fasilitas umum," tandasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu