WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Seorang pria berinisial A (37) diringkus Polres Banjarbaru setelah beberapa kali melakukan teror terhadap mantan istrinya dan keluarga korban selama periode 6–15 November 2025.

Aksi pelaku meliputi penyiraman cairan diduga air keras, pengrusakan rumah, hingga pengancaman menggunakan senjata tajam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Senin (17/11/2025).

Baca Juga Ditlantas Polda Kalsel Gelar Operasi Zebra Intan 2025, ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Kapolres menjelaskan rangkaian tindakan pelaku dimulai pada Kamis (6/11/2025). Pelaku datang ke warung tempat korban bekerja di Jalan Karang Anyar 1 dan menyiramkan cairan campuran pembersih lantai serta pemutih.

"Cairan itu mengenai peralatan dan makanan di warung. Beruntung tidak mengenai korban," ujarnya.

Dua hari kemudian, Sabtu (8/11/2025), pelaku melempari kaca rumah korban di Komp. Balitan, Loktabat Utara. A kembali muncul pada Kamis (13/11/2025) dan dua kali melempari rumah sebelum mengacungkan sangkur bayonet sepanjang 30 cm ke arah saksi.

"Pelaku juga mengancam saksi agar mengosongkan kos-kosan. Ucapannya bernada intimidatif,” tambah Kapolres.

Aksi terakhir terjadi Sabtu (15/11/2025), ketika A melempari kembali kaca rumah dan kos yang berada di samping rumah korban.

"Pada malam hari yang sama, tim gabungan Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Utara berhasil menangkap A di kawasan Jalan Karang Anyar tanpa perlawanan," terang Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati usai mendengar kabar bahwa mantan istrinya sudah memiliki pasangan baru.

"Barang bukti turut diamankan berupa pecahan kaca, batu, surat ancaman, delapan screenshot pesan ancaman, dan satu unit sepeda motor Mio Soul hitam," ungkap AKBP Pius.

Kapolres memastikan A dijerat pasal berlapis, termasuk percobaan penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, serta kepemilikan sajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku A ini juga masih berstatus narapidana cuti bersyarat dalam kasus pencurian," tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu