WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Aksi nekat seorang pria bernama Sarni alias Pani, warga Kabupaten Kotabaru, berakhir tak seperti yang diduga banyak orang. Meski sempat tertangkap tangan mencuri sepeda motor, pria berprofesi sebagai tukang bangunan itu justru lolos dari jerat hukuman penjara setelah kasusnya diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Keputusan ini diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktorat A menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Persetujuan itu diberikan usai ekspose kasus pada Selasa (11/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto SH MH, didampingi Wakil Kajati Sugiyanta SH MH, secara daring.

Kronologi Aksi Pencurian

Peristiwa ini bermula di Jalan Raya Stagen Km 7,5, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Saat itu, Pani melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan toko dengan kunci masih menempel di kontak.

Tergoda kesempatan, Pani mencoba menyalakan motor dan berniat membawanya pulang. Namun aksinya kepergok oleh pemilik kendaraan. Tanpa sempat kabur, Pani langsung diamankan warga dan diserahkan ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya, ia sempat disangkakan melanggar Pasal 362 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Namun seiring berjalannya waktu, antara pelaku dan korban sepakat berdamai tanpa dendam. Korban bersedia memaafkan, dan keduanya menandatangani kesepakatan damai yang menjadi dasar pengajuan Restorative Justice (RJ).

“Sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, sehingga perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan RJ,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Kamis (13/11/2025).

Yuni menambahkan, keputusan penghentian penuntutan ini juga didasarkan pada fakta bahwa Pani baru pertama kali melakukan tindak pidana serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.

“Perkara ini memenuhi seluruh syarat dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022,” jelasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad