Namun, dalam penyisiran lanjutan, petugas menemukan satu penjual tuak yang sedang berjualan di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua keranjang besar berisi sekitar 20 liter minuman tuak yang telah dikemas dalam plastik.
“Para penjual dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses Tipiring,” jelas Kardi.
Ia menambahkan, tiga orang diamankan dalam kegiatan tersebut dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan pada Selasa (11/11/2025).
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan melapor. Polres Banjarbaru akan terus menindaklanjuti setiap aduan agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







