WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Aksi penggerebekan berlangsung menegangkan di Desa Maju Berdama, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (4/11/2025) pukul 03.00 WITA. Seorang pria berinisial Y (28) berhasil dibekuk aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan paket sabu dengan berat bersih 18,14 gram serta seperempat butir ekstasi yang diduga siap edar. Barang haram itu langsung disita sebagai barang bukti.

Setelah penangkapan, pelaku Y beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal usul dan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal agar bersama-sama menekan peredaran narkoba yang merusak generasi muda.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu)

editor: nur muhammad