WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi pada Selasa (4/11/2025) malam.
Pelaku yang diketahui berinisial AR (37) adalah seorang pekerja swasta.
Ia ditangkap tangan sekitar pukul 22.45 WITA di Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah 2, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan.
Pelaku tertangkap tangan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau tanpa gagang dan sarung dengan panjang sekitar 20 sentimeter.
BACA JUGA: Video Tikus dalam Bungkus Nasi Padang di Banjarmasin Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Senjata tajam tersebut disembunyikan pelaku di pinggang sebelah kiri yang tertutup oleh pakaiannya.
Dikarenakan pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari pihak berwajib untuk kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengutip Instagram Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (6/11/2025), pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu

