Kebijakan tersebut didukung oleh Surat BKPSDM Kabupaten Balangan Nomor: 800/377/BKPSDM-BLG/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang mengacu pada Petunjuk Menteri Dalam Negeri tentang manajemen PPPK.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PPPK bekerja berdasarkan perjanjian dan target kinerja yang wajib dipenuhi, sehingga tidak diperkenankan merangkap jabatan dengan posisi di pemerintahan desa. Mereka diwajibkan menentukan pilihan dan membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang tidak dipilih.
BKPSDM menilai, rangkap jabatan sebagai PPPK dan Kepala Desa atau Perangkat Desa bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan regulasi yang berlaku.
Dengan penegasan ini, seluruh aparatur desa yang lulus PPPK diimbau segera menetapkan pilihan jabatan demi menjaga kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa maupun instansi ASN.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







