PMD Balangan Tegas: Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK Harus Pilih Salah Satu Jabatan!

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dinas DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan menegaskan aturan tegas bagi aparatur desa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): tidak boleh rangkap jabatan! Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang dinyatakan lulus wajib mengundurkan diri dari salah satu posisi.

Langkah ini diambil untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan profesionalisme ASN terjaga, tanpa adanya tumpang tindih tugas yang bisa berdampak pada pelayanan publik.

Plt Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, H. Bejo Priyogo, S.Kep., MM, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Balangan untuk menangani status aparatur desa yang lulus PPPK.

“Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dinyatakan lulus PPPK, wajib memilih salah satu jabatan. Kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM, dan memang sudah ada beberapa yang mengundurkan diri dari jabatan desa setelah dinyatakan lulus PPPK,” ujar H. Bejo, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan hak aparatur desa, melainkan langkah menjaga akuntabilitas dan efektivitas kerja.

“Menjalankan dua jabatan sekaligus bisa menimbulkan beban kerja ganda dan berdampak negatif pada pelayanan publik,” tambahnya.