Warga Kampus Jadi Korban Kekerasan Seksual, Segera Lapor Satgas PPKS ULM

Staf pengajar di Fisip ULM ini juga menyampaikan bahwa mahasiswa telah dibekali pengetahuan dan informasi mengenai kekerasan seksual melalui survey wajib yang diadakan setahun 2 kali ketika mereka akan mengisi KRS dan memilih mata kuliah melalui aplikasi “Simari”. Sehingga dapat mengenali praktik kekerasan yang ada disekitarnya. Selain itu ketua satgas juga mengingatkan bahwa Pelapor bisa saja bukan bagian dari civitas akademika ULM atau pihak luar kampus, begitu juga sebaliknya pihak yang dilaporkan juga bisa saja bukan dari warga ULM. Tentu dengan adanya aduan dapat membuat penanganan lebih cepat dalam memenuhi keadilan bagi korban maupun pemberian sanksi bagi pelaku.

Maka dari itu, Dosen yang akrab disapa Yana ini sekali lagi menghimbau agar pihak korban maupun saksi segera melaporkan ke Satgas, untuk bisa memberikan penanganan, dan pihaknya selalu terbuka untuk menerima aduan baik itu melalui hotline satgas, website, instagram maupun secara offline dengan komitmen menjaga asas kerahasiaan identitas korban, meskipun kewenangan Satgas terbatas namun jika pihak korban membutuhkan pemulihan psikologis serta pendampingan dalam menjalani kasus untuk bisa segera mehubungi satgas PPK ULM, dan kepentingan korban adalah prioritas dalam penanganan kekerasan seksual. (Wartabanjar.com/Ramadan)

Baca Juga BJPN Kalsel Umumkan Jembatan Sementara Batang Banyu 1 Bisa Dilewati

Editor Restu