Pembunuh di Kampung Hijau Banjarmasin Dijatuhi 13 Tahun Penjara, Satu Rekannya Masih Buron

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Kasus pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan warga Kampung Hijau, Jalan Sungai Bilu Laut, Kecamatan Banjarmasin Timur, akhirnya menemui titik hukum. Pelaku utama, Kamrani, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti SH MH, dengan anggota Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH, terdakwa Kamrani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamrani dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara. Dalam persidangan, Kamrani tampak tertunduk lesu mendengarkan putusan. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima hasil keputusan tersebut.

Kronologi Pembunuhan Berdarah

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di kawasan Sungai Bilu Laut RT 05 RW 01, yang dikenal sebagai Kampung Hijau.

Awalnya, Kamrani memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada korban, Mat Jalil, yang sudah berulang kali menagih. Saat korban kembali menagih ke rumah pelaku, pertengkaran panas pun pecah.

Korban yang marah menendang Kamrani hingga terjatuh, membuat pelaku naik pitam. Kamrani membalas dengan menendang balik sebelum korban berusaha melarikan diri ke arah sungai.

Baca Juga :   15 Pesantren se Tabalong Gelar "Shalawat Bersama" di Expo Center Tanjung

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca