Kepergok Bawa 31 Paket Sabu di Stang Motor Trail, Warga Barabai “Disikat” Anggota Polres Balangan

WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Aksi nekat RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berakhir tragis setelah ia ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Balangan. Pria ini kedapatan membawa 31 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 4,83 gram, yang disembunyikan di stang sepeda motor miliknya.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Satresnarkoba mendapat keterangan dari seorang pengguna narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama An, yang kemudian diketahui berinisial RA,” jelas Iptu Eko, Rabu (29/10/2025).

Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Saat itu, RA yang mengendarai motor trail langsung dihentikan untuk pemeriksaan.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 31 paket sabu dalam plastik klip bening, disembunyikan di gantungan stang motor pelaku,” tambahnya.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti kotak plastik hitam, dompet kulit, kartu ATM, handphone, dan motor trail yang digunakan pelaku.

Kini, RA telah ditahan di Polres Balangan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :   Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolresta: Tren Kriminalitas di Banjarmasin Menurun

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca