WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Pemerintah Kota Banjarbaru mendorong percepatan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dianggap penting untuk mendukung tata kelola wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Tiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, Raperda Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, mengatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda tersebut dan pada dasarnya menyetujui pembahasannya, meski dengan beberapa catatan perbaikan.
“Alhamdulillah dari para fraksi sudah selaras, hanya perlu ada beberapa pelurusan dan penyempurnaan. Semua masukan kami terima dengan baik karena tujuannya untuk kemajuan Pemerintah Kota Banjarbaru dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya usai rapat paripurna, Kamis (30/10/2025).
Marhain menjelaskan, salah satu urgensi pembentukan Raperda tersebut adalah ketiadaan dasar hukum yang jelas terkait pemanfaatan sempadan sungai dan danau.
Kondisi ini kerap membuat aparatur di kelurahan kesulitan saat menghadapi masyarakat yang menggunakan lahan di sekitar sempadan.
BACA JUGA: Warga Gatot Subroto Heboh Temukan Pipa PDAM Bocor, Ditengarai Dipotong Maling Meteran Air
“Selama ini kita belum punya dasar hukum yang kuat, sehingga lurah kadang bingung menindak atau menegur warga yang memanfaatkan lahan sempadan. Dengan Raperda ini, akan ada aturan yang tegas namun tetap humanis,” jelasnya.
