Geruduk DPRD Kalsel! Penghuni Grand Tan Tuntut Keadilan Hukum, Supian HK: “Ini Tidak Boleh Dibiarkan!”

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Suasana memanas di Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, pada Rabu (29/10/2025). Puluhan warga penghuni sekaligus pemilik unit rumah susun Grand Banua (kini Grand Tan) melakukan aksi damai menuntut kepastian hukum dan sertifikat kepemilikan yang tak kunjung mereka terima.

Dalam orasinya, warga menegaskan bahwa mereka telah membeli dan menempati unit Grand Tan secara sah, namun hingga kini sertifikat dan hak kepemilikan belum juga diserahkan oleh pihak pengembang. Tak hanya itu, massa juga menuntut transparansi pengelolaan bangunan dan pembagian hasil unit sewa yang dinilai tak pernah jelas.

“Kami bukan menuntut berlebihan, hanya ingin hak kami sebagai pemilik diakui secara hukum!” teriak salah satu perwakilan warga dengan nada geram.

Selain menggelar orasi, para peserta aksi juga menyerahkan berkas tuntutan resmi kepada DPRD Kalsel, berharap dewan dapat menjadi mediator dan pengawal penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut bertahun-tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, didampingi wakil ketua dan sejumlah anggota dewan, langsung turun menemui massa di depan gedung DPRD. Dengan tegas ia menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan rakyat.

“Kami cepat tanggap. Aspirasi rakyat seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan menimbulkan kekacauan. Mau tidak mau, DPRD harus turun tangan,” ujar Supian HK.