Bawa Sabu 2,6 KG Gunakan Kapal Penumpang ke Banjarmasin, Elmo Jadi Terdakwa
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup besar melalui Banjarmasin, mengantarkan pria bernama Elmo Dwiputra alias Elmo alias Bismillah alias Zilong alias Mr Blood ini, terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama.
Elmo sendiri merupakan terdakwa dalam kasus narkoba, dan menjalani sidang perdananya pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pada sidang perdana ini, terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romly.
Baca Juga Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Parit Banjarbaru, ini Hasil Olah TKP
Dalam dakwaannya, JPU menerangkan terdakwa diamankan pada Kamis (10/7/2025) di Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin.
Terdakwa Elmo saat itu baru saja melakukan menempuh perjalanan menggunakan kapal penumpang, dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Kemudian saat kapal sudah sandar, petugas pun langsung menyambangi terdakwa Elmo dan melakukan penggeledahan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 3 paket sabu dengan berat kotor 3,2 Kg (berat bersih 2,9 Kg), dan 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 190 gram (berat bersih 180,86 gram)," katanya.
Dibeberkan juga oleh JPU, terdakwa pun mengaku membawa paket sabu tersebut dari seseorang dengan nama akun Mandor pada akun aplikasi Signal.
Narkoba tersebut didapat dengan cara diranjau, dan diambil oleh terdakwa di sebuah kamar hotel di Semarang, Jateng.
Adapun paket narkoba yang diambil saat itu berjumlah 9 Kg, dan sebanyak 5,8 Kg diranjau kembali di Kota Semarang. Kemudian sisanya seberat 3,2 Kg akan diranjau ke daerah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Terdakwa pun kemudian berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin melalui jalur laut. Dan saat tiba di Banjarmasin, terdakwa pun diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Atas perbuatannya, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama) dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.