Promosikan Judol, Pria di Banjarmasin Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mempromosikan judi online (judol) jenis slot, membuat pria di Banjarmasin bernama Rahmat Hidayat ini terancam menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Terdakwa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini pun, hari ini Selasa (28/10/2025) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang pun pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di Ruang Sari Inklusi.

Baca Juga 3 Meteran Air Warga di Kabupaten Banjar Hilang

Dalam tuntutannya, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dirubah dengan Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sebagaimana diubah kembali dengan Undang Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) kepada terdakwa,” ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama 4 bulan.