Sembunyikan Sabu 10 Gram, Warga Sungai Jingah Banjarmasin Ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terlibat dalam bisnis gelap narkoba, salah seorang warga di Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara yakni Reza Ramadani pun harus mendekam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.

Hal ini seiring dengan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Selasa (28/10/2025 siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga Dukung Haul ke 21 Abah Guru Sekumpul, Warga Desa Merah Kirim Satu Truk Kayu Bakar

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Reza pun tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk dirinya tersebut.