WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberantas praktik impor pakaian ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

Kebijakan ini, terangnya bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya menjaga industri dalam negeri dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga Terungkap Pengemis di Marabahan Gunakan Uang untuk Bayar Cicilan NMax

"Siapa yang nolak saya tangkap duluan," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menkeu menilai, jika ada pihak yang menolak, maka besar kemungkinan mereka terlibat langsung dalam kegiatan impor ilegal pakaian bekas. Penolakan terhadap kebijakan ini justru bisa menjadi bukti siapa saja pihak yang selama ini berperan dalam rantai impor ilegal.

"Kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan berarti kan dia pelakunya, clear. Malah untung saya coba dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan Alhamdulillah," kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama penindakan bukan di pasar, melainkan di titik awal masuknya barang yaitu pelabuhan. Karenanya, pemerintah tidak akan melakukan razia besar-besaran di pasar tradisional seperti Pasar Senen, tetapi akan memperketat pengawasan di jalur impor agar suplai barang bekas berkurang secara alami.

Menurutnya, dengan berkurangnya pasokan barang impor ilegal, ia meyakini penjualan pakaian bekas di pasar-pasar lokal akan menurun dengan sendirinya.

Menkeu juga menyerukan agar pedagang pakaian bekas di Pasar Senen beralih ke produk dalam negeri. Menurut Purbaya, melegalkan barang impor ilegal sama saja membunuh industri dalam negeri yang menghasilkan pakaian secara legal.

"Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati, kan sama juga untungnya nanti di dapetkan mereka yang penting untung," ujar Purbaya.

Sanksi tambahan