WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Polemik aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah makin memanas. Sebanyak 12 asosiasi penyelenggara umrah, termasuk AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), menyatakan siap menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menegaskan bahwa opsi judicial review (JR) ke MK menjadi langkah hukum yang sangat mungkin diambil dalam waktu dekat.

“Opsi judicial review ke MK masuk dalam salah satu alternatif yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” ujar Zaki, Minggu (26/10/2025).

Umrah Mandiri Bisa Rusak Ekosistem Ibadah

Zaki menyebut, konsep umrah mandiri berisiko mengubah ibadah menjadi sekadar transaksi global. Tanpa pendampingan resmi dari PPIU dan PIHK, jemaah dinilai rentan terhadap kesalahan administratif dan pelanggaran aturan syar’i di Arab Saudi.

“Penyelenggaraan haji dan umrah bukan hanya soal perjalanan, tapi nilai ibadah dan tanggung jawab. Kami ingin memastikan jemaah tetap dibimbing dan dilindungi,” tegasnya.

Ia mencontohkan, bahkan tindakan sederhana seperti memberi makan burung bisa berujung denda besar jika jemaah tidak memahami aturan lokal.

Isi UU No. 14 Tahun 2025: Umrah Mandiri Resmi Diatur

Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui:

  • Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
  • Secara mandiri,
  • Melalui Menteri.
    Pasal 87A mengatur syarat jemaah umrah mandiri:
  • Beragama Islam,
  • Paspor berlaku minimal 6 bulan,
  • Tiket pesawat dengan tanggal jelas,
  • Surat keterangan sehat dari dokter,
  • Visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi melalui sistem Kementerian.
    Pasal 88A menegaskan hak jemaah umrah mandiri atas layanan sesuai perjanjian dan hak melapor ke Menteri jika terjadi pelanggaran.

Meski regulasi telah disahkan, 12 asosiasi yang tergabung dalam AMPHURI menilai umrah mandiri berpotensi menimbulkan ketidakteraturan dan penyalahgunaan sistem ibadah ke Tanah Suci. Konsolidasi nasional terus dilakukan untuk memutuskan langkah hukum bersama.