Sementara itu, Ketua BPD Sarigadung, Agus Wahyudi, menilai aktivitas THM tersebut sudah melampaui batas. Selain mengganggu ketenangan lingkungan, keberadaan tempat-tempat itu juga disebut meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dengan keputusan penutupan permanen ini, DPRD bersama aparat desa berharap Desa Sarigadung bisa kembali menjadi kawasan yang aman, kondusif, dan bebas dari praktik hiburan malam yang meresahkan.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad







