Diungkapkan juga oleh Syahruzzaman bahwa terkait jual beli condotel yang kemudian merugikan masyarakat, adalah janji manis dari direksi PT BAS yang lama dan dipimpin oleh Henry cs, yang saat ini sedang menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Seiring waktu, tepatnya pada tahun 2020, PT BAS pun mulai beralih saham kepemilikan dan sekarang dimiliki oleh PT BAS yang baru (Pak Tan), dan melalui sebuah RUPS.
Dibeberkan oleh Syahruzzaman juga bahwa keseluruhan bangunan dan aset tanah di Grand Tan pun sudah dilakukan cessie sebelum dikelola oleh PT BAS baru.
“Keseluruhan bangunan dengan aset tanah tidak ada yang dipecah-pecah. Tidak ada di dalamnya itu juga mengatakan condotel,” tegasnya.
Terkait hal ini pula, Syahruzzaman menerangkan bahwa PT BAS yang baru juga memiliki hak, sehingga dia menginginkan penyelesaian melalui pengadilan.
“Kami akui mereka punya hak, kami juga punya hak. Jadi ruang yang tepat adalah di pengadilan. Dan kami mohon kepada pengacara mereka, ayo kita buktikan sama-sama di ruang terbuka untuk umum dan bisa diliat oleh masyarakat. Kita adu kita uji bukti-bukti kita,” katanya.
Sementara itu, Ade Pramana menambahkan bahwa salah alamat jika pembeli condotel meminta pertanggungjawaban kepada kliennya.
“Yang berjualan pengurus lama, mereka yang berjualan dan menggadaikan sertifikat utuh dan juga menjanjikan condotel hingga menjanjikan pemecahan sertifikat. Jadi, sudah jelas yang menerima uang pembelian dari masyarakat adalah pengurus lama (Henry cs). Jadi siapa yang zalim? Jadi salah alamat meminta pertanggungjawaban kepada klien kami,” terangnya. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







