Polemik Condotel Aston, PT BAS ‘Tantang’ Pembeli Condotel Tempuh Jalur Pengadilan

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Tantangan dikeluarkan oleh PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) melalui tim penasihat hukumnya, terkait penyelesaian polemik dengan masyarakat yang mengklaim kepemilikan Grand Tan yang dahulunya bernama Condotel Grand Aston Banua.

Hal ini menyusul polemik yang cukup lama belum juga selesai.

Dalam rangka menyelesaikan polemik ini, tim penasihat hukum PT BAS pun menantang agar masyarakat yang belum lama tadi melakukan aksi atau demo di Grand Tan, untuk bisa menempuh jalur hukum melalui penasihat hukumnya.

Hal ini pun disampaikan oleh tim penasihat hukum PT BAS, dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) malam.

“Seharusnya mereka yang menganggap dirinya korban itu melakukan upaya hukum, bukan demo. Walaupun demo adalah haknya juga, tapi demo bukan menjadi solusi. Harusnya kalau mereka merasa punya hak biar kita buktikan di pengadilan,” ujar salah seorang tim penasihat hukum PT BAS, Sergio Imanuel.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Syahruzzaman menerangkan bahwa adanya klaim sebagai pemilik, dari mereka yang melakukan aksi demo belum lama tadi kurang tepat.

Pasalnya, lanjutnya, jika melihat dari berkas yang dimiliki oleh masyarakat yang demo, maka mereka statusnya hanyalah sebagai pembeli.

BACA JUGA: Detik-detik Motor Tabrak Mobil Putar Balik di Batulicin, Netizen Debat Siapa yang Salah

“Mereka memegang Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan belum berubah status menjadi Akta Jual Beli (AJB), jadi haknya belum sempurna. Jadi kami meluruskan bahwa memang mereka punya hak, tapi bukan pemilik dan sebagai pembeli,” katanya.