WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah menjadi buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur, seorang pria berinisial I (DPO) akhirnya ditangkap tim gabungan Resmob di Banjarmasin, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin dan Unit PPA Satreskrim Polres Tapin. Operasi gabungan ini menandai akhir dari pelarian panjang pelaku, yang sempat bersembunyi usai melakukan kejahatan keji terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran termasuk dalam kategori kejahatan berat yang merusak masa depan korban. Penangkapan buronan tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi anak dari predator seksual.

Kabar keberhasilan penangkapan itu pun langsung menuai beragam reaksi positif dari netizen. Warganet memadati kolom komentar dengan pujian dan semangat untuk tim Resmob yang berhasil meringkus pelaku di tengah cuaca tak menentu.

Beberapa komentar warganet:

“🔥 Bravo RESMOB POLDA KALSEL! Tetap menyala meski hujan deras!”
“Sukses terus Resmob Kalsel! 👏🔥🔥🔥”
“Kasus pencabulan kah? Bahh, pantas aja ditangkap. Rasakan balasannya!”
“Abang-abang Resmob tetap membara di tengah cuaca dingin! 🔥🔥🔥”
“Owch! Sore tadi pas ulun lewat, ulun melihat! Benar-benar menyala Resmob!”

Penangkapan ini menjadi penutup kisah buronan yang sempat meresahkan masyarakat. Kini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan Polda Kalsel memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.(Wartabanjar.com/resmob_kalsel)

editor: nur muhammad