Bawa 10 Paket Sabu Nyaris 50 Gram, Kurir Jaringan Banjarmasin Disergap Polisi di Sarang Halang

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan antar-daerah.

Seorang kurir asal Banjarmasin diringkus di Pelaihari pada Rabu (22/10/2025) malam.

Pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial FN, merupakan warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, ditangkap di pinggir Jalan A. Syairani, Gang Mulya, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, sekitar pukul 21.41 Wita.

Operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkotika di area tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera bergerak melakukan penyelidikan dan observasi intensif di lapangan.

Setelah memvalidasi kebenaran informasi tersebut, petugas menangkap pelaku, turut disaksikan oleh warga setempat.

Saat digeledah badan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan.

Sebanyak 10 paket sabu dalam bungkusan klip plastik transparan didapati tersimpan di pinggang sebelah kanan FN.

Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 50,46 gram, dengan berat bersih 48,46 gram.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, FN beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Laut.

Akibat perbuatannya, kurir ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :   Warga Banjarbaru Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca