Misteri Jasad Orok Bayi Ditemukan di Desa Balandean Muara Terkuak, Ternyata Dihabisi Sebelum Ditemukan Mengapung
Ukuran Huruf:
Karena perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu