Selain itu keduanya sering melakukan video call tak senonoh yang direkam layar
oleh Kumbang.
Bunga kemudian melaporkan kejadian ke Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Cak Sam.
Cak Sam kemudian menghubungi Kumbang
melalui video call whatsapp untuk diberikan
pembinaan dan peringatan bahwa
menyebarkan konten pornografi dan
pemerasan itu melanggar hukum dan bisa
dipidana.
Ia meminta Kumbang menghapus semua foto dan video Bunga serta tidak lagi mengganggu Bunga.
Akhirnya, Kumbang menyadari kesalahannya
dan meminta kepada Bunga dan keluarganya
serta berjanji tidak akan mengulangi lagi
perbuatannya. (Wartabanjar.com/humas)
Editor Restu







