Satpol PP HST Amankan Pengemis dan Anak Punk, Ungkap Modus Baru Sumbangan Masjid

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali melakukan penertiban gelandangan, pengemis, dan anak punk di kawasan Pasar Keramat dan Pasar Murakata Barabai, Sabtu (18/10/2025).

Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan para pelanggar ketertiban umum tersebut di area publik.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP HST, Sahalludin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas gelandangan, pengemis, dan anak punk di sekitar pasar,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan tujuh orang, terdiri dari tiga anak punk dan empat pengemis, dua di antaranya berasal dari luar Kabupaten HST.

“Dari hasil pendataan, ada dua orang yang merupakan warga luar daerah. Mereka kami amankan untuk dibina lebih lanjut agar tidak kembali beraktivitas di jalan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sahalludin mengungkapkan petugas juga menemukan modus baru pengumpulan uang dengan dalih “sumbangan masjid.”

“Bukan sekadar razia pengemis dan anak punk, kami juga menemukan pelaku yang membawa sekitar 300 amplop sumbangan masjid dengan sistem bagi hasil sekitar 30 persen,” jelasnya.