Ini Alasan Pengacara Terdakwa Perkara Korupsi Perumda Tabalong Ajukan Eksepsi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eklusife Baru (EB) pada tahun 2019, Kamis (16/10/2025) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Adapun tiga terdakwa tersebut, masing-masing adalah mantan Bupati Tabalong selama dua periode, Anang Syakhfiani, mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin dan juga mantan Direktur PT EB, Jumiyanto.

Ketiga terdakwa ini menjalani persidangan secara bergantian, karena memang berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah.

Baca Juga Gempa Bumi Magnitudo 2,3 Guncang Tanah Bumbu

Mereka pun dengan seksama secara bergantian mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dari tiga terdakwa ini, ada satu di antaranya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU sehingga akan mengajukkan nota keberatan atau eksepsi.

Diketahui yang mengajukkan eksepsi tersebut, adalah terdakwa Ainuddin. Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan tidak mengajukkan eksepsi.

Dihubungi Wartabanjar.com, Minggu (19/10/2025) penasihat hukum terdakwa Ainuddin yakni Asmuni mengatakan ada beberapa pertimbangan mengajukkan eksepsi.

Salah satu alasannya mengajukan eksepsi, yakni dakwaan ternyata berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Selain itu, ada serangkaian peristiwa kebenaran formil yang terlewatkan dalam dakwaan yang merupakan primary key,” katanya.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini harus duduk di kursi pesakitan, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam kerjasama bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eklusife Baru (EB).

Baca Juga :   Inspiratif! Dewi Raisha Aprilia Hidupkan Kembali Semangat Pancasila di Tabalong dengan Cara Kreatif

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca