Resmi! Pemerintah Diskon PPN Tiket Pesawat 6% untuk Libur Nataru 2026, Harga Tiket Bakal Murah

PPN Ditanggung Penumpang: 5%

Berlaku untuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang termasuk dalam komponen PPN.

Purbaya: “Warga Bisa Terbang Hemat Tanpa Terbebani Pajak!”

Dalam konferensi persnya, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah melonjaknya permintaan tiket menjelang libur panjang.

“Kami ingin masyarakat tetap bisa menikmati perjalanan udara dengan harga terjangkau, tanpa memberatkan industri penerbangan nasional,” ujar Purbaya.

Ia juga menyebut, program ini menjadi “kado manis jelang Natal dan Tahun Baru” bagi seluruh masyarakat. Selain menekan biaya perjalanan, insentif ini juga diharapkan bisa menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi daerah di berbagai destinasi unggulan Indonesia.

Dengan potongan PPN ini, masyarakat bisa menikmati penerbangan lebih murah, industri penerbangan tetap bergairah, dan pariwisata Tanah Air makin hidup di akhir tahun!(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad