Resmi! Pemerintah Diskon PPN Tiket Pesawat 6% untuk Libur Nataru 2026, Harga Tiket Bakal Murah
WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Kabar bahagia datang bagi para traveler dan pemudik di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi mengumumkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 6% untuk seluruh penerbangan domestik kelas ekonomi selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan spesial ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada 15 Oktober 2025.
Tiket Pesawat Diskon PPN 6%
Dalam beleid tersebut dijelaskan, potongan PPN 6% hanya berlaku bagi penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Artinya, masyarakat yang hendak terbang antar kota — baik untuk mudik, liburan, maupun perjalanan keluarga — akan menikmati harga tiket yang lebih ringan di kantong.
“Diskon PPN ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap mobilitas masyarakat dan pemulihan sektor penerbangan nasional,” tulis aturan dalam Pasal 2 Ayat 5 PMK No. 71/2025.
Program diskon pajak tiket pesawat ini akan berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, mencakup periode pembelian tiket sekaligus waktu penerbangan.
Jadi, kalau kamu sudah berencana liburan ke Bali, Jogja, Lombok, Kalimantan, atau Sulawesi, ini saat paling pas buat booking tiket lebih awal!
Rincian Diskon:
Diskon PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): 6%
PPN Ditanggung Penumpang: 5%
Berlaku untuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang termasuk dalam komponen PPN.
Purbaya: “Warga Bisa Terbang Hemat Tanpa Terbebani Pajak!”
Dalam konferensi persnya, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah melonjaknya permintaan tiket menjelang libur panjang.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa menikmati perjalanan udara dengan harga terjangkau, tanpa memberatkan industri penerbangan nasional,” ujar Purbaya.
Ia juga menyebut, program ini menjadi “kado manis jelang Natal dan Tahun Baru” bagi seluruh masyarakat. Selain menekan biaya perjalanan, insentif ini juga diharapkan bisa menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi daerah di berbagai destinasi unggulan Indonesia.