WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pertanyaan soal kemungkinan Presiden AS, Donald Trump, memindahkan lokasi Piala Dunia 2026 muncul setelah pernyataan politik yang mengundang perhatian publik. Namun secara praktis dan hukum, presiden Amerika Serikat tidak punya kewenangan tunggal untuk menggeser penyelenggaraan turnamen internasional sebesar Piala Dunia.
Para pakar menyebut keputusan soal lokasi dan penyelenggara turnamen berada di ranah FIFA dan kesepakatan kontraktual dengan negara tuan rumah dalam kasus 2026, penyelenggaraan bersama oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Pemerintah AS memang berperan dalam hal keamanan, izin, dan dukungan logistik, tetapi langkah memindahkan turnamen memerlukan persetujuan FIFA serta negosiasi ulang dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari federasi regional hingga sponsor dan operator stadion.
Sisi praktisnya, memindahkan Piala Dunia berarti membatalkan kontrak besar: sewa stadion, pengaturan tiket, hak siar, akomodasi, dan infrastruktur transportasi. Biaya, waktu persiapan, dan implikasi hukum membuat opsi pemindahan hampir mustahil dilakukan dalam praktik, kecuali terjadi situasi darurat ekstrem yang diakui secara internasional.







