WARTABANJAR.COM, BARABAI – Praktik destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak kembali menghantui wilayah perairan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Aktivitas ilegal ini marak di sejumlah titik seperti Mantaas, Rantau Bujur, Kayu Rabah, Ilung, Sungai Buluh, hingga Panggang Marak, dan kini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.
Metode yang digunakan pelaku terbilang ekstrem: penyetruman ikan menggunakan alat bertegangan tinggi dari accu atau genset. Praktik ini tidak hanya membunuh ikan secara massal, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan memusnahkan biota air lainnya.
Kepala Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) HST, Syaifuddin Noor, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2025, delapan kasus destructive fishing tercatat, enam di antaranya sudah inkracht pada 2020–2021, sedangkan dua kasus terbaru di 2025 masih dalam proses penanganan.
“Dua kasus terakhir belum bisa ditindaklanjuti karena pelaku melarikan diri saat patroli. Kami hanya menemukan barang bukti yang ditinggalkan di lokasi,” ungkap Syaifuddin, Jumat (17/10/2025).
Kasus pertama tahun ini terjadi di Panggang Marak, Kecamatan Labuan Amas Selatan, pada Juni 2025. Petugas menemukan dua kendaraan, dua aki, dua stik setrum, dan dua keranjang ikan yang ditinggalkan pelaku.
BACA JUGA: Pemkab HST dan ULM Tancap Gas! Pendirian Kampus PSDKU Ditarget Rampung November 2025
Kasus kedua terungkap di Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, September 2025, dengan barang bukti dua perahu bermesin, dua genset, empat kondensor, enam baskom, dua alat tangkap, dan satu senter.
Menurut Syaifuddin, penindakan hukum hanya bisa dilakukan bila pelaku tertangkap tangan, karena proses pembuktian menjadi tanggung jawab PPNS Perikanan.
Hal ini dibenarkan oleh Nila, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan HST. Ia menegaskan, barang bukti tanpa pelaku tidak cukup kuat menjadi dasar hukum.







