WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pria asal Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, kembali berurusan dengan hukum. Keduanya, yang merupakan residivis kasus narkoba, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Abdullah, S.H.

Penangkapan berlangsung Rabu malam (15/10/2025) di pinggir Jalan Jangkung, Kecamatan Tanjung, usai petugas menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pelaku yang pertama diamankan adalah FH (35). Dari pengakuannya, barang sabu itu didapat dari rekannya AA (41), yang kemudian berhasil kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Sulingan,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Kamis (16/10/2025).

Menurut Joko, FH merupakan residivis kasus obat-obatan terlarang, sedangkan AA sudah pernah dipenjara karena kasus sabu.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak di Gudang Hirang, Ditangkap Tim Gabungan di Banjarmasin

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan FH, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,08 gram, tas selempang hitam, ponsel, dan tisu pembungkus.

Sedangkan dari AA, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,87 gram, timbangan digital kecil, serta bungkus plastik dan alat kemasan sabu siap edar.

Polisi menduga kedua pelaku aktif menjual sabu ke sejumlah pembeli di wilayah Tanjung dan Murung Pudak.

IPTU Joko mengapresiasi peran masyarakat Tabalong yang membantu mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami berterima kasih kepada warga yang telah melapor. Jika masyarakat melihat atau mengetahui tindak pidana, segera hubungi layanan darurat Polri 110 — bebas pulsa dan aktif 24 jam,” tegasnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tabalong dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wartabanjar.com/HRD)

editor: nur muhammad