Fakta Terbaru Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak di Gudang Hirang, Ditangkap Tim Gabungan di Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Seorang pria berinisial FF (35) berhasil dibekuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Kota Banjarmasin.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (6/9/2025) di rumah di Komplek Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Korban berinisial YA (12 tahun) adalah anak sambung dari tersangka.
BACA JUGA: Kursi Sekda Banjarbaru Masih Kosong! Tiga Nama Sudah di Meja Wali Kota, Tapi Pelantikan Belum Jelas
Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa FF ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Rawasari X, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Diketahui pula, istri tersangka—ibu kandung korban—saat ini sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba. FF tinggal sendiri di rumah selama proses penahanan istrinya.
Tersangka kini diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengusutan kasus.
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Wartabanjar.com/Polres Banjar/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad