Warga Barabai Jadi Terdakwa Perkara Narkoba, Barbuk Sabu Sebanyak 6 Ons

Husni pun lebih dahulu diamankan, sesaat sebelumnya ditangkapnya Iki dan menjalani tuntutan terpisah.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Iki kedapatan membawa 50 gram sabu yang dipesan oleh Husni tersebut.

“Petugas pun melakukan pengembangan ke kediaman terdakwa Iki di Jalan Dharma Bungur Rt 03 Kelurahan Barabai Timur. Dan di rumah Iki, petugas menemukan sebanyak 6 paket sabu yang disimpan dalam lemari, dengan 550,26 gram (5,5 ons) sabu,” ujar JPU dalam persidangan.

Akibat perbuatannya terdakwa pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama. Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim ini pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu